Kamis, 18 September 2014

SURAT PERJANJIAN


                                                    
Pada hari____________tanggal_________________,telah terjadi kesepakatan dan perjanjian dari tiga pihak seperti tertera dibawah ini:

PIHAK I
Nama              :________________________________________________________________
Alamat                        :________________________________________________________________
                         ________________________________________________________________
No.KTP             :________________________________________________________________

( selaku pemilik tanah dengan sertifikat no._________________________ dalam ini memberikan kuasa kepada pihak II untuk menjaminkan tanah tersebut pada pihak III)

PIHAK II
Nama              :________________________________________________________________
Alamat                        :________________________________________________________________
                         ________________________________________________________________
No.KTP             :________________________________________________________________

( selaku kreditur / peminjam kredit yaitu uang sejumlah Rp.____________________________
(________________________________________________) pada pihak III )

PIHAK III
Nama              :________________________________________________________________
Alamat                        :________________________________________________________________
                         ________________________________________________________________
No.KTP             :________________________________________________________________

( selaku pemberi pinjaman kepada pihak II )








PERJANJIAN:

Dalam hal ini pihak III memberikan pinjaman kepada pihak II yaitu  uang sejumlah Rp._________________(_________________________________). Sedangkan sebagai jaminanannya  pihak II meminjam sertifikat tanah milik pihak I. Dalam hal ini telah disepakati dan disetujui oleh pihak-pihak yang berkepentingan bahwasana apabila pihak II sudah melunasi tanggungan hutang pada pihak III, maka pihak II berkewajiban untuk mengembalikan sertifikat tanah yg dijaminkan kepada pihak I. Namun apabila pihak II tidak bs melaksanakan kewajiban pelunasa hutang maka tanah yang dijaminkan akan  menjadi hak milik pihak III.

Demikian surat perjanjian ini dibuat agar dapat digunakan secara bijaksana dan sesuai prosedur, apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang diluar perjanjian maka akan diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum sesuai prosedur.
Terima kasih.


                                                                                    Yogyakarta,__________________________

Mengetahui

PIHAK I                                                PIHAK II                                   PIHAK III




(                                   )           (                                   )           (                                   )

SAKSI-SAKSI:

1.

2.

3.

4.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar