Pada
hari____________tanggal_________________,telah terjadi kesepakatan dan
perjanjian dari tiga pihak seperti tertera dibawah ini:
PIHAK I
Nama :________________________________________________________________
Alamat :________________________________________________________________
________________________________________________________________
No.KTP :________________________________________________________________
( selaku pemilik tanah dengan sertifikat no._________________________
dalam ini memberikan kuasa kepada pihak II untuk menjaminkan tanah tersebut
pada pihak III)
PIHAK II
Nama :________________________________________________________________
Alamat :________________________________________________________________
________________________________________________________________
No.KTP :________________________________________________________________
( selaku kreditur / peminjam kredit yaitu uang
sejumlah Rp.____________________________
(________________________________________________)
pada pihak III )
PIHAK III
Nama :________________________________________________________________
Alamat :________________________________________________________________
________________________________________________________________
No.KTP :________________________________________________________________
( selaku pemberi pinjaman kepada pihak II )
PERJANJIAN:
Dalam hal ini pihak III memberikan
pinjaman kepada pihak II yaitu uang
sejumlah Rp._________________(_________________________________). Sedangkan
sebagai jaminanannya pihak II meminjam
sertifikat tanah milik pihak I. Dalam hal ini telah disepakati dan disetujui
oleh pihak-pihak yang berkepentingan bahwasana apabila pihak II sudah melunasi
tanggungan hutang pada pihak III, maka pihak II berkewajiban untuk
mengembalikan sertifikat tanah yg dijaminkan kepada pihak I. Namun apabila
pihak II tidak bs melaksanakan kewajiban pelunasa hutang maka tanah yang dijaminkan
akan menjadi hak milik pihak III.
Demikian surat perjanjian ini dibuat
agar dapat digunakan secara bijaksana dan sesuai prosedur, apabila dikemudian
hari terjadi hal-hal yang diluar perjanjian maka akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau melalui jalur hukum sesuai prosedur.
Terima kasih.
Yogyakarta,__________________________
Mengetahui
PIHAK I PIHAK
II PIHAK
III
( ) ( ) ( )
SAKSI-SAKSI:
1.
2.
3.
4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar